Tindakan Pemusnahan Unggas Akibat Wabah Virus
Penyakit unggas akibat virus (penyakit viral) sangat cepat penularannya dibandingkan dengan penyakit bakterial. Salah satu penyakit viral yang terbilang ganas adalah wabah Avian Influenza (AI/Flu Burung), hingga mortalitas (kematian) dan mordibitas (kesakitan) yang diakibatkan memang cukup tinggi. Tidak heran jika banyak peternak yang mengeluhkan hal ini, bahkan kondisi peternakan yang semakin memburuk. Banyak peternak kurang mengetahui cara penanganan pada unggas yang mati akibat virus. Berikut teknis memusnahkan unggas yang mati karena wabah virus.
Avian Influenza (Flu Burung)
Flu Burung atau Avian Influenza disebabkan oleh virus influenza tipe A jenis H5N1. Virus AI menyerang alat pernapasan, pencernaan, dan sistem saraf berbagai jenis unggas. Oleh karena itu sifatnya terkenal ganas dan mematikan. Virus AI tidak hanya menyerang unggas saja, namun ternak lain seperti babi bahkan kucing. Secara umum, virus Flu Burung tidak menyerang manusia, namun beberapa tipe tertentu dapat mengalami mutasi lebih ganas dan menyerang manusia (zoonosis). Maka penting sekali mengetahui teknis pemusnahan unggas (hewan) yang mati karena wabah virus AI.
Tindakan Pemusnahan Unggas Sumber Penularan Penyakit
Tindakan pemusnahan unggas secara selektif atau dikenal dengan istilah “depopulasi” merupakan salah satu kebijakan yang telah dibuat oleh pihak pemerintah. Kebijakan ini diharapkan membantu peternak, sehingga dapat menjalankan aktivitas beternak kembali. Berikut beberapa cara pemusnahan unggas yang dapat dilakukan peternak.
1. Menyembelih semua unggas hidup yang sakit dan unggas sehat, perlu diingat bahwa hal ini dikarenakan wabah penyakit.
2. Disposal, yaitu dengan melakukan pembakaran dan penguburan terhadap unggas mati (bangkai), karkas, telur, kotoran (feses), bulu, alas kandang (sekam), pupuk atau pakan ternak yang tercemar serta bahan dan peralatan terkontaminasi lainnya yang tidak dapat didekontaminasi (didesinfeksi) secara efektif. Tujuannya untuk memutus siklus dari penyakit tersebut.
3. Lubang tempat pembakaran/penguburan harus berlokasi di dalam area peternakan tertular dan berjarak minimal 20 meter dari kandang tertular, serta kedalaman lubang sekitar 1,5 meter.
4. Apabila penguburan/pembakaran di luar area peternakan tertular maka harus jauh dari pemukiman penduduk dan mendapat izin dari dinas peternakan setempat.
5. Tempat/lubang untuk pemusnahan unggas (pembakaran/penguburan) seharusnya ditutup kembali dengan tanah, kemudian disiram dengan air kapur atau desinfektan.
Pada dasarnya, jika terjadi wabah penyakit unggas karena virus di suatu daerah dan telah didiagnosa secara klinis, patologi anatomis, dan epidemiologis, serta dikonfirmasi secara laboratoris maka harus dilakukan pemusnahan secara menyuluruh. Dengan cara memusnahkan ternak yang sakit dan yang sehat pada peternakan tertular dan juga pada semua unggas yang berada dalam radius 1 km dari peternakan tertular tersebut.
Untuk pengisian kembali (restoking) unggas ke dalam kandang dapat dilakukan paling cepat satu bulan setelah dilakukan pengosongan kandang dan telah selesai dilakukan semua tindakan dekontaminasi (didesinfeksi) dan disposal (pembakaran/penguburan) sesuai prosedur.
Di artikel sebelumnya mimin sudah membahas tentang " Peluang Bisnis Telur Asin Aneka Rasa", selengkapnya kalian bisa langsung cek di link
Peluang Bisnis Telur Asin Aneka Rasa