Rabu, 21 Oktober 2020 13:10 Podomoro Feedmill
Sistem usaha kemitraan ayam merupakan sistem kerjasama dalam bidang ternak ayam (broiler) antara dua belah pihak, yaitu pihak inti (perusahaan) dan pihak plasma (peternak). Bentuk kerjasama yang biasa dilakukan perusahaan inti adalah bertindak sebagai penyedia sapronak (DOC,Vaksin, dll). Sedangkan peternak plasma menyediakan kandang dan peralatanannya serta biaya operasional pemeliharaan. Selain itu bertanggung jawab melaksanakan kegiatan beternak dari awal pemeliharaan sampai panen.
Pola Kemitraan Ayam Broiler
Prinsip dari sistem kemitraan adalah adanya kerjasama yang saling menguntungkan karena kedua belah pihak saling membutuhkan. Namun, sistem ini mempunyai 2 bentuk kemitraan, yaitu sistem kemitraan kontrak dan sistem kemitraan bagi hasil. Pembagian sistem kerja dari dua bentuk usaha kemitraan ini pasti berbeda.
1. Sistem Usaha Kemitraan Kontrak
Sistem usaha kemitraan kontrak, perusahaan inti berkewajiban menyediakan sapronak (pakan, DOC, dan OVK) dan tenaga pembimbing teknis (PPL,Dokter Hewan). Sedangkan peternak yang bertindak sebagai mitra berkewajiban menyediakan kandang, peralatan, operasional, dan tenaga kerja. Kerjasama tersebut tertulis dalam dokumen kontrak yang disepakati kedua belah pihak. Isi dokumen kontrak tersebut antara lain kontrak harga sapronak, harga jual ayam, bonus prestasi dan SOP atau aturan main kerjasamanya.
Keuntungan dari sistem kontrak ini peternak mendapatkan jaminan pemasaran dan kepastian harga ayam, selain mendapat bantuan modal kredit sapronak dan bimbingan teknis. Kelemahan dari sistem ini adalah keuntungan peternak lebih sedikit karena ada tambahan harga sapronak (untuk keuntungan inti). Selain itu ketika harga ayam di atas nilai kontrak, maka harga ayam dalam perhitungan laba rugi tetap menggunakan harga kontrak yang berlaku.
2. Sitem Usaha Kemitraan Bagi Hasil
Sistem kemitraan bagi hasil, dimana pihak inti menyediakan sapronak sedangkan peternak mitra menyediakan kandang, operasional serta tenaga kerja. Tetapi, pemasaran dapat dilakukan oleh pihak inti atau bersama-sama, tergantung kesepakatan. Perbedaan sistem bagi hasil dengan sistem kontrak adalah harga sapronak (sistem bagi hasil) didasarkan pada harga pasar aktual (harga eceren tertinggi).
Pembagian keuntungan dapat dihitung dari hasil penjualan ayam sesuai harga pasar dikurangi biaya yang dikeluarkan kedua belah pihak. Jika mengalami kerugian, kedua belah pihak menanggung kerugian secara bersama-sama sesuai kesepakatan.
Keuntungan sistem ini adalah adanya rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak, pihak inti memeroleh keuntungan dari penjualan sapronak dan pihak mitra mendapat pinjaman modal serta pembinaan teknis. Kelemahan sistem ini adalah rawan adanya ketidakjujuran, terutama masalah biaya yang telah dikeluarkan. Peternak mitra turut menanggung kerugian jika harga jual di bawah harga pokok produksi. Adapun keuntungannya relatif lebih kecil karena ada pembagian hasil.
Tujuan dari kemitraan ini yaitu meningkatkan pendapatan usaha kecil di masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memperluas lapangan kerja. Konsep dari kemitraan ini yaitu saling membutuhkan, saling mendukung, saling menguntungkan dan bertanggung jawab. Semoga Bermanfaat.